Saat Politik Uang Marak Hukum pun Tak Bertindak - metropolitan.inilah.com

Written By Unknown on Kamis, 10 Mei 2012 | 01.01


Jakarta - Potensi terjadinya politik uang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, sangat besar. ahkan praktiknya pun sulit tersentuh hukum.

Pengamat Politik UI, Syaiful Bahri mengatakan, politik uang dilakukan sebelum kandidat dinyatakan resmi sebagai pasangan calon di KPU. "Selama pasangan calon ditetapkan, mereka tidak bisa dijerat dengan hukum Pemilu atau Pemerintahan Daerah," katanya.

Namun ketika pasangan calon telah dinyatakan sebagai kandidat resmi, politik uang dapat dilakukan, namun lagi-lagi tidak dapat ditindak, karena sulit menemukan barang bukti, saksi dan pelaku.

Kendati diketahui penerima money politik dan barang buktinya, ternyata pemberi bukan bagian dari alat pemenangan suatu calon, sehingga tindakan hanya diberikan kepada seseorang bukan kepada pasangan calon.

"Padahal misi dari perang terhadap politik uang ini bukan kepada personil tapi lebih pada pasangan. Karena mereka membawa cermin dari pendidikan politik di tengah masyarakat," ungkap Syaiful Bahri.

Kondisi yang terjadi, lanjut Syaiful, keberadaan Panwaslu tidak dirasakan oleh masyarakat sebagai pengawas untuk ketertiban di Pemilukada. "Ketidakmampuan itu terkesan sengaja, karena produk hukum untuk ruang gerak Panwaslu itu terlalu sempit," ungkapnya.

Sementara Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, menyangkal pihaknya tidak dapat menindak pelaku money politik. Apalagi hingga saat ini, belum ada pasangan calon secara resmi.

Ditegaskannya, kinerja Panwaslu berdasarkan undang-undang untuk memerangi pelanggaran di Pemilukada. "Kita tidak bisa menjerat pelanggar itu. Sulit mencari aturan hukum untuk mengatakan tindakannya melanggar hukum. Begitu juga Panwaslu kesulitan mendapatkan barang bukti atau saksi," kilah Ramdansyah.[dit]
\

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik