Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui keberadaan tersangka kasus tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski telah mengetahui dimana keberadaan Neneng Sri Wahyuni, namun KPK belum bisa menyampaikannya ke publik, karena jika disampaikan justru membocorkan dan menyulitkan rencana penangkapan.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan Neneng. Terakhir memperoleh informasi dari Interpol, dimana negara atau dimana Neneng berada, tetapi belum bisa disampaikan. Sudah, sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Neneng di sebuah negara," jelas Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Dia juga mengatakan, permohonan audensi yang dilakukan kubu terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang merupakan kali pertama diterima KPK. Karena KPK selama ini belum pernah memperoleh tawaran serupa dari pihak manapun. "KPK belum pernah memperoleh tawaran seperti ini dari pihak manapun, baru sekali permintaan. Kita belum pernah seperti ini," katanya.
Johan sendiri belum bisa memastikan apakah permohonan audensi untuk membahas pemulangan Neneng tersebut nantinya disetujui oleh pimpinan KPK atau tidak. Karena saat ini surat tersebut tengah dipelajari pimpinan KPK.[bay]
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, meski telah mengetahui dimana keberadaan Neneng Sri Wahyuni, namun KPK belum bisa menyampaikannya ke publik, karena jika disampaikan justru membocorkan dan menyulitkan rencana penangkapan.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan Neneng. Terakhir memperoleh informasi dari Interpol, dimana negara atau dimana Neneng berada, tetapi belum bisa disampaikan. Sudah, sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Neneng di sebuah negara," jelas Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Dia juga mengatakan, permohonan audensi yang dilakukan kubu terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games Jakabaring Palembang merupakan kali pertama diterima KPK. Karena KPK selama ini belum pernah memperoleh tawaran serupa dari pihak manapun. "KPK belum pernah memperoleh tawaran seperti ini dari pihak manapun, baru sekali permintaan. Kita belum pernah seperti ini," katanya.
Johan sendiri belum bisa memastikan apakah permohonan audensi untuk membahas pemulangan Neneng tersebut nantinya disetujui oleh pimpinan KPK atau tidak. Karena saat ini surat tersebut tengah dipelajari pimpinan KPK.[bay]

0 komentar:
Posting Komentar