www.inilah.com

Written By Unknown on Rabu, 18 April 2012 | 22.06


Jakarta – Kebijakan pemerintah terhadap sektor tambang logam dan batu bara, berdampak variatif terhadap emiten sektor ini. Seperti apa?
Bahana Sekuritas dalam risetnya mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati pasar tentang kebijakan pemerintah terhadap sektor pertambangan logam dan batubara.
Pertama, adalah Bea Keluar/Pajak Ekspor Mei 2012, dimana pemerintah tidak akan mengenakan bea keluar/pajak ekspor untuk batubara. “Hal ini sesuai perkiraan, karena pajak ekspor justru akan membuat produksi batubara Indonesia menurun dan akhirnya menekan royalty yang diterima pemerintah RI,”ujarnya.
Sedangkan kemungkinan pengenaan pajak ekspor pada bijih besi masih belum ditentukan besarannya. Sementara ini, kebijakan pembatasan ekspor untuk bijih besi akan diberlakukan mulai Mei 2012. “Pengenaan pajak ekspor bijih besi akan banyak berpengaruh ke saham Ameka Tambang (ANTM) yang 30% produksinya diekspor,”paparnya.
Meski pengenaan bea keluar untuk batubara dipastikan tidak ada, kebijakan kedua tentang pembatasan ekspor barang tambang mentah per Mei 2014, masih akan menekan harga saham batubara Indonesia. “Pemberlakuan pembatasan ekspor bahan tambang mentah ini berlaku untuk semua barang tambang, baik logam maupun batubara,”ujarnya.
Disebutkan, pemerintah akan membatasi ekspor hanya untuk batubara berkalori di bawah 5.700 (low rank coal). “Ini akan berdampak negatif pada Indika Energy (INDY) dan Berau Energy (BRAU) yang banyak memiliki cadangan batubara berkalori rendah,”tambahnya.
Peraturan ketiga adalah terkait PP No 24/2012, dimana pemerintah akan membatasi kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan pertambangan hingga hanya maksimal 49 % sampai 2012. “Peraturan ini tidak berlaku surut, jadi tidak mempengaruhi perusahaan-perusahaan tambang yang sudah terikat kontrak PKP2B dan Kontrak Karya,”katanya.
PP pembatasan kepemilikan asing dikabarkan hanya berlaku pada izin usaha pertambangan yang baru.”Ini berarti, Indo Tambangraya Megah (ITMG) dan INCO dengan kepemilikan asing mencapai 80%, hanya terdampak minimal,”katanya.
Adapun pengenaan kenaikan royalty, yakni bagian pemerintah dari penjualan batubara, tidak bisa dikenakan pada perusahaan batubara yang terikat PKP2B generasi pertama, karena akan bertabrakan dengan ketentuan hukum yang telah disepakati.
Menurut Bahana Sekuritas, wacana tentang adanya sejumlah regulasi yang akan diberlakukan di sektor tambang, telah memicu kekhawatiran investor soal pengenaan pajak ekspor. “Hal ini pun berimbas pada anjloknya sektor ini sebesar 6,9%,”ujarnya.
Padahal, imbuhnya, sektor batubara tidak akan dikenakan bea keluar. Sementara pembatasan ekspor baru akan diberlakukan pada 2014, dan terbatas pada batubara berkalori rendah di bawah 5.700.
Di tengah situasi ini, investor direkomendasikan untuk mengakumulasi saham sektor batu bara. Terutama, dengan memanfaatkan tekanan jual yang terjadi dua pekan terakhir. “Koreksi di saham batubara membuka ruang rebound yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Beberapa saham pilihannya adalah Harum Energy (HRUM), Adaro Energy (ADRO) dan Vale Indonesia (INCO),”Rekomendasi beli untuk emiten-emiten ini,”ujarnya. [ast]

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik