Suka Borong Tas KW, Ancaman Hukuman Menghadang? - gayahidup.inilah.com

Written By Unknown on Jumat, 27 April 2012 | 00.14


Jakarta - Tas banyak diburu olah kaum wanita untuk membuat tampilannya menjadi lebih sempurna.

Karenanya, untuk tampil trendi banyak kaum hawa dari kalangan sosialita kelas atas yang mengkoleksi beberapa tas keluaran rumah mode terkenal dunia seperti Channel, Hermes, Gucci, serta Louis Vuitton yang harganya terbilang fantastis.

Namun tak sedikit juga dari mereka yang mengkoleksi barang branded kelas KW karena keinginannya tampil modis dan meniru gaya kaum sosialita sekelas Nunun Nurbaeti.
Nah, hal itulah yang membuat pasar tas KW semakin menjamur di Indonesia.

Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Karena Undang-Undang bakal menjerat pemilik tas KW yang punya lebih dari dua. Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukum yang ditawarkan yakni penjara tujuh tahun.

Ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan pada siapapun pengguna tas KW. Pertama adalah UU No 15/2010 pasal 90. Isi pasal tersebut adalah bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda.

Untuk aturan hukum yang pertama, pengguna tas palsu dapat dipidana jika pemilik merek seperti Hermes, Chanel dan Louis Vuitton mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kehilangan keuntungan dari penjualan-penjualan merek palsu tersebut. Brand eksklusif itu juga dapat mengajukan perintah untuk menghentikan penjualan tas palsu.

Aturan hukum kedua yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai tas palsu adalah pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan untuk aturan hukum kedua yaitu pasal 480 KUHP, Anda dapat dipidana ketika pihak yang berwenang, seperti polisi atau Dirjen HAKI melakukan penggeledahan.

"Misalnya menggeledah rumah seseorang, dia pengumpul tas-tas branded palsu, misalnya ada 10, dia bisa dituduh dengan pasal penadahan karena dianggap membeli barang hasil kejahatan," tutur AriJuliano pengacara yang kerap menangani kasus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Ari menjelaskan tindakan mengkoleksi barang palsu alias KW termasuk pelanggaran merek. Mereka (pengguna tas KW) menggunakan merek-merek terkenal tidak seizin merek aslinya.

"Sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas," jelas Ari.

Menurut Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas. [berbagai sumber/mor]

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik