Sindiran orang miskin dilarang sakit barangkali pas buat kaum buruh. Dengan gaji pas-pasan, kini mereka harus menghadapi kenaikan di sana-sini. Selain kebutuhan pokok sehari-hari, sekarang mereka harus menelan pil pahit berupa kenaikan harga obat generik.
Ada 170 jenis obat generik dari total 498 yang mengalami kenaikan. Harga obat generik yang naik terdiri 28 item sediaan injeksi dengan kenaikan sebesar Rp 343 per item. Lalu, 123 jenis kapsul dan tablet yang naik sebesar Rp 31 per item, delapan sirup yang rata-rata naik sebesar Rp 30 dan tiga macam salep yang naik rata-rata Rp 221 per item.
Asal tahu saja, Kementerian Kesehatan sudah menaikkan harga jual obat generik sekitar 6%-9% sejak 22 Februari lalu. Alasannya, terjadi kenaikan biaya produksi dalam membuat obat generik akibat rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kenaikan ini tentu saja berkah bagi produsen obat generik, terutama PT Indofarma Tbk. Maklum, 80% penjualan Indofarma adalah obat generik dan 20% lainnya obat nongenerik.
Sejak 12 Maret lalu, Indofarma sudah menaikkan harga obat tersebut. Dari 200 obat generik, sekitar 92 jenis atau 46% naik antara 10%-15%. "Jadi sekitar 46% dari total produk obat generik Indofarma kami naikkan harganya," kata Suyatno, Manager Supply Chain PT Indofarma.
Suyatno bilang, keputusan pemerintah menaikkan harga obat sudah berada di jalur yang tepat. Pasalnya, kenaikan ini bisa menolong produsen farmasi untuk terus memproduksi obat generik.
Sayangnya, kenaikan harga obat generik itu tidak menolong kaum buruh. Apalagi, harga BBM bersubsidi belum naik.
Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-31 yang terbit Senin, 2 April 2012.

0 komentar:
Posting Komentar