Korban Pencabulan Pejabat BPN Ajukan Praperadilan - metropolitan.inilah.com

Written By Unknown on Senin, 26 Maret 2012 | 00.10

Jakarta - Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial GN, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait dihentikannya penyelidikan kasus pelecehan seksual itu, oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum tiga korban pelecehan seksual pejabat BPN, Ahmad Jazuli, mengatakan gugatan praperadilan ini diajukan oleh salah satu korban yakni ANM. Meski penyidik Subdit Remaja, Anak danWanita (Renakta) Polda Metro Jaya, sudah mengeluarkan surat peritah penghentian penyidikan (SP3), pada bulan November 2011, namun korban masih belum bisa menerima keputusan itu.

"Saya dari kuasa hukum pemohon, memohon untuk dilakukan praperadilan sehubungan dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Memang SP3-nya sudah lama bulan November 2011 lalu. Karena korban merasa dirugikan dengan dikeluarkanya SP3 tersebut maka korban mengajukan praperadilan," jelas Jazuli, di Jakarta, Senin (26/3/2012).

Jazuli juga menyesalkan keputusan penyidik yang menghentikan kasus tersebut. Menurutnya seharusnya penyidik terus melanjutkan karena dalam laporan para korban telah mengajukan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk membuktikan pelecahan seksual itu.

"Kami menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pelecehan, namun pihak penyidik Polda Metro terlalu terburu-buru menyimpulkan tidak cukupnya alat bukti dan menghentikan penyidikan, padahal limpahan berkas ke Kejaksaan saja belum," ucapnya.

Rencananya sidang akan mulai digelar pada Selasa (27/3/2012) besok. Seperti diberitakan sebelumnya tiga orang karyawan wanita BPN, yakni AIF, ANM dan NPS melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya, GN.

Ketiga korban melaporkan GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011. Kejadian berawal saat NPS mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari GN sekitar Juli 2011 lalu.

NPS menceritakan kepada rekan kerjanya yang juga bawahan G, berinisial AIF dan ANM, terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut. Sekretaris GN, AIF dan staf lainnya, ANM juga merasakan hal yang sama seperti pengakuan NPS.

AIF menjadi korban paling lama mengalami pelecehan seksual dari atasannya tersebut, sejak setahun lalu. Sedangkan NPS mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sejak Juli 2011 sebanyak dua kali dan AN sekitar Mei-Juni 2011.

Para korban juga sempat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Mabes Polri, tetapi dari Mabes Polri dilimpahkan kembali ke Polda Metro Jaya yang akhirnya mengeluarkan SP3.[bay]

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik